Apa Itu SKPI?

Surat Keterangan Pendamping Ijazah

SKPI

Surat Keterangan Pendamping Ijazah

Menurut Permendikbud No. 81 Tahun 2014, SKPI merupakan dokumen yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar. SKPI ini juga dapat dikatakan sebagai “Rekam Jejak Mahasiswa dalam Perkuliahan”. Berbagai macam kegiatan mahasiswa selama perkuliahan dapat digambarkan di SKPI.

Saat kelulusan dari Perguruan Tinggi (baik Negeri maupun Swasta), mahasiswa akan mendapatkan beberapa dokumen kelulusan seperti halnya Ijazah, Surat Keterangan Kelulusan (SKL), Transkrip Akademik, dan dokumen lain yang berkaitan dengan profesi. Namun mulai tahun akademik 2015 , selain mendapatkan dokumen tersebut di atas, mahasiswa akan mendapatkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).

Penerbitan SKPI ini didasari oleh adanya tiga Permendikbud, yakni : Permendikbud No. 73 Tahun 2013, Permendikbud No. 49 Tahun 2014, dan Permendikbud No. 81 Tahun 2014.