SKPI
Surat Keterangan Pendamping Ijazah
Menurut Permendikbud No. 81 Tahun 2014, SKPI merupakan dokumen yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau
kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar. SKPI ini juga dapat dikatakan sebagai “Rekam Jejak Mahasiswa dalam
Perkuliahan”. Berbagai macam kegiatan mahasiswa selama perkuliahan dapat digambarkan di SKPI.
Saat kelulusan dari Perguruan Tinggi (baik Negeri maupun Swasta), mahasiswa akan mendapatkan beberapa dokumen kelulusan
seperti halnya Ijazah, Surat Keterangan Kelulusan (SKL), Transkrip Akademik, dan dokumen lain yang berkaitan dengan
profesi. Namun mulai tahun akademik 2015 , selain mendapatkan dokumen tersebut di atas, mahasiswa akan mendapatkan Surat
Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
Penerbitan SKPI ini didasari oleh adanya tiga Permendikbud, yakni : Permendikbud No. 73 Tahun 2013, Permendikbud No. 49
Tahun 2014, dan Permendikbud No. 81 Tahun 2014.